Wajib Lapor Jadi Kunci Sukses Reintegrasi, Bapas Magelang Perkuat Pembimbingan Klien
Magelang – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang terus mengoptimalkan pelaksanaan wajib lapor bagi Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari pembimbingan dan pengawasan selama menjalani program integrasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin untuk memastikan klien menjalankan hak dan kewajibannya serta mendukung proses reintegrasi sosial.
Dalam setiap pelaksanaan wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan verifikasi kehadiran, evaluasi perkembangan klien, serta memberikan konseling, motivasi, dan penguatan agar klien tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi tindak pidana. Wajib lapor juga menjadi sarana komunikasi antara PK dan klien dalam mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama masa bimbingan.
Selain di kantor Bapas Magelang, layanan wajib lapor juga dapat dilakukan melalui Pos Bapas di wilayah kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui layanan yang semakin mudah diakses, Bapas Magelang berkomitmen menghadirkan pembimbingan yang profesional, humanis, dan efektif guna mendukung terwujudnya klien yang mandiri, produktif, dan taat hukum.
