Bapas Magelang Dampingi Pelaksanaan Kesepakatan Diversi di Pondok Pesantren Selamat

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses restorative justice bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Jumat (11/09/2026), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang, Ichsani, melaksanakan pendampingan pelaksanaan kesepakatan diversi terhadap anak berinisial MFA berdasarkan Penetapan Diversi Ketua Pengadilan Negeri Mungkid.

Salah satu Kesepakatan diversi yang dilaksanakan berupa keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan di lembaga pendidikan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Selamat Magelang. MFA dijadwalkan akan menjalani masa pendidikan di pesantren tersebut selama 3 (tiga) bulan ke depan.
Proses penyerahan dan pendampingan eksekusi berjalan lancar sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan ini, MFA didampingi langsung oleh pihak orang tua serta Pembimbing Kemasyarakatan. Sebelum pembinaan dimulai, PK Bapas memastikan anak telah memahami seluruh aturan, jadwal, serta rangkaian kegiatan pembelajaran yang akan dijalani selama berada di pesantren.

Pelaksanaan penyerahan anak kepada Pondok Pesantren ini merupakan tindak lanjut atas Surat Penetapan Diversi Ketua Pengadilan Negeri Mungkid terhadap perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan MFA, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 jo. Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Bapas Magelang, Ari Rahmanto, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat undang-undang dalam perlindungan anak, sehingga anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan pembinaan karakter yang layak.

Seluruh proses penyerahan anak ke pihak Pondok Pesantren Selamat Magelang berlangsung tertib, aman, dan tanpa kendala. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan terus melakukan pengawasan dan membuat laporan berkala terkait perkembangan pembinaan anak selama menjalani masa pendidikan di pesantren tersebut.