Berani Bilang Tidak pada Kejahatan

Kejahatan terkadang berawal dari sebuah ajakan sederhana. “Sekali saja”, “tidak akan ketahuan”, atau “coba saja” mungkin terdengar sepele. Namun, ikut dalam sebuah kejahatan dapat membawa dampak panjang bagi masa depan.

Tahukah kamu?
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila melakukan tindak pidana bersama-sama atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Salah satu kejahatan yang dapat berawal dari sebuah ajakan adalah pencurian. Berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencurian dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lalu, apa itu denda kategori V?
Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, denda kategori V merupakan denda dengan batas paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karena itu, jangan menganggap ajakan melakukan kejahatan sebagai sesuatu yang sepele. Ajakan untuk mencuri, misalnya, dapat membawa seseorang terlibat dalam tindak pidana dan berdampak pada masa depannya.

Berani berkata “tidak” adalah langkah sederhana untuk menjauhkan diri dari kejahatan dan menjaga masa depan.

Berani menolak. Berani memilih jalan yang benar.

Tolak kejahatan. Pilih kebaikan. Jaga masa depan.