Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pengajuan PB Klien AS

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Husnia Aminata melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Klien Pemasyarakatan berinisial AS.

Kegiatan Litmas dilakukan dengan mengunjungi rumah penjamin serta Kantor Desa untuk menggali informasi terkait kondisi, dukungan keluarga, dan kesiapan lingkungan dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien.

AS merupakan warga binaan yang menjalani hukuman 5 tahun atas tindak pidana kekerasan seksual. Perkara tersebut terjadi saat AS masih berusia anak sehingga sebelumnya menjalani pembinaan di LPKA. Seiring memasuki usia dewasa, AS kemudian dipindahkan dari LPKA ke Lapas untuk melanjutkan masa pidananya.

Pelaksanaan Litmas menjadi bagian penting dalam proses pengusulan PB guna memastikan kesiapan klien, penjamin, dan lingkungan dalam mendukung proses reintegrasi sosial serta kembalinya klien ke masyarakat.