Badak Banten Laporkan Program Jalan Bang Andra ke Kejati Banten

KORANDETAK.COM-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten secara resmi melaporkan hasil investigasi terkait pelaksanaan Program Bang Andra, program unggulan Pemerintah Provinsi Banten di bidang pembangunan infrastruktur jalan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

‎Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus upaya mendorong terwujudnya pembangunan yang berkualitas, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎”Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, Badak Banten mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek jalan Program Bang Andra. Indikasi tersebut muncul setelah ditemukan secara visual beberapa ruas jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, namun telah mengalami kerusakan,” kata Ketua DPW Badak Banten, Asep Pahrudin, Senin, (6/7/2026).

‎Hasil monitoring Badak Banten mencatat sedikitnya tujuh titik yang diduga mengalami kerusakan, terdiri atas tiga titik di Kabupaten Lebak dan empat titik di Kabupaten Pandeglang.
‎Badak Banten menegaskan bahwa ketujuh titik hasil investigasi tersebut bukan merupakan bagian dari 13 titik yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Organisasi ini juga menyatakan akan terus melakukan monitoring dan investigasi terhadap titik-titik lainnya sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program.

‎Atas kondisi tersebut, Badak Banten mempertanyakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurut organisasi tersebut, fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan, sehingga perlu dipastikan apakah pemeriksaan telah mencakup seluruh pekerjaan atau hanya dilakukan terhadap sampel tertentu.

‎Melalui pelaporan ini, Badak Banten berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bang Andra. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, Badak Banten meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Badak Banten menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat program pembangunan Pemerintah Provinsi Banten, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

‎Organisasi berharap setiap program pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar kualitas, serta mampu memberikan manfaat yang maksimal dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Red)