Tertangkap Sediakan Ekskavator Tambang Liar, Klien AP Janji Tobat di Hadapan PK Bapas Magelang

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Dianing Pakarti, melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan metode penggalian data secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Kegiatan ini ditujukan bagi Klien Pemasyarakatan berinisial AP, yang tengah menjalani masa pidana akibat keterlibatannya dalam kasus pertambangan mineral dan batubara ilegal. Klien AP terbukti melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 karena berperan sebagai penyedia alat berat (ekskavator) di lokasi tambang pasir tak berizin di aliran Sungai Batang, Kec. Srumbung, Kab. Magelang.

Dalam proses penggalian data tersebut, Klien AP bersikap kooperatif dan secara terbuka membenarkan seluruh kronologi serta keterlibatannya dalam tindak pidana yang disangkakan. Klien juga menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang turut memfasilitasi kerusakan lingkungan di kawasan aliran sungai tersebut. Kepada PK Bapas, Klien AP menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa mendatang dan siap mengikuti seluruh tahapan pembinaan yang diwajibkan.

Hasil dari penggalian data ini akan menjadi landasan utama bagi Bapas Kelas II Magelang dalam menyusun dokumen Litmas yang komprehensif dan objektif. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan strategis dalam menentukan program pembinaan lanjutan maupun pengusulan hak-hak integrasi, guna memastikan Klien AP dapat kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan peduli terhadap kelestarian lingkungan.