Pastikan Keberadaan Klien Pemasyarakatan, Bapas Magelang Laksanakan Kunjungan Kerja di Desa Kedung Pucang

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Firma Agus Tina, melaksanakan kegiatan pengawasan lapangan terhadap klien Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial EW yang merupakan narapidana kasus narkotika. Pelaksanaan koordinasi ini dilakukan langsung di Kantor Pemerintah Desa Kedungpucang, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Di bawah arahan Kepala Bapas Magelang Ari Rahmanto, A.Md.P., S.H., M.H., PK berdialog interaktif dengan perangkat desa setempat untuk memantau perkembangan serta memastikan keabsahan domisili klien. Berdasarkan keterangan perangkat desa, klien dipastikan benar-benar bertempat tinggal di wilayah tersebut bersama orang tuanya. Selain itu, pihak desa menyampaikan bahwa selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, klien menunjukkan perilaku yang baik di tengah lingkungan masyarakat serta tidak pernah membuat ulah.