Verifikasi Data Penjamin Kasus Pencurian, PK Bapas Magelang Laksanakan Litmas CB di Sumur Dowo Purworejo

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Adhika Yovaldi Salas, melaksanakan kegiatan verifikasi dan pelengkapan data penjamin dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi klien berinisial RDA yang terjerat kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di Desa Sumur Dowo, Kabupaten Purworejo. Di bawah arahan Kepala Bapas Magelang Ari Rahmanto, A.Md.P., S.H., M.H., PK melakukan kunjungan lapangan dan bertemu langsung dengan penjamin yang merupakan ayah kandung klien serta didampingi oleh kerabat klien. Berdasarkan hasil pelaksanaan Litmas, dipastikan bahwa penjamin tersebut benar-benar merupakan ayah kandung yang sah dan seluruh data identitas penjamin dinyatakan valid. Selain itu, pihak keluarga menyatakan kesiapan penuh untuk membimbing serta mengingatkan klien agar tertib menjalankan kewajiban wajib lapor ke Bapas setelah bebas nanti, di mana klien juga telah merencanakan untuk bekerja sebagai sopir transportasi umum guna memulai lembaran hidup yang baru.