Pencegahan dan Penanganan Pungli di Lapas Purwakarta
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kelapas) Purwakarta secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam semua layanan di Lapas Purwakarta. Larangan ini mencakup layanan kamar, kebutuhan sehari-hari narapidana, hak-hak seperti integrasi BPCB, serta layanan kunjungan. Kepala Lapas menegaskan bahwa tidak boleh ada oknum yang melakukan pungli di seluruh lini layanan lembaga tersebut dan membuka pintu bagi warga binaan untuk melaporkan praktik ilegal tersebut melalui kotak saran yang disediakan. Jaminan keamanan dan tanggung jawab penuh atas pelayanan juga ditegaskan oleh Kelapas.
