4 Bulan Mangkir Apel, Bapas Magelang Peringatkan Klien PB Kasus Nartkotika

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Selasa (1/9/2026), melaksanakan kegiatan pengawasan berkala terhadap klien Pembebasan Bersyarat (PB) dengan kasus narkotika. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kelurahan Jlamprang, Kabupaten Wonosobo, serta di kediaman klien, dengan turut melibatkan koordinasi bersama Lurah Jlamprang guna mendukung proses pengawasan di wilayah setempat.

Pengawasan kali ini dilatarbelakangi oleh ketidakhadiran klien dalam kegiatan wajib lapor (apel) selama kurang lebih 4 bulan terakhir, yang menjadi perhatian khusus mengingat kewajiban tersebut merupakan salah satu syarat penting selama masa Pembebasan Bersyarat.

Dalam kegiatan tersebut, klien diberikan peringatan langsung agar kembali mematuhi aturan dan kewajiban yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan preventif Bapas Kelas II Magelang guna mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat berujung pada pencabutan hak PB.