Perkuat Dukungan Keluarga, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pengusulan Pembebasan Bersyarat Klien Kasus Narkotika

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang terus berupaya mendukung kesiapan klien pemasyarakatan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kali ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Aminata melaksanakan Litmas di Desa Pucungrejo dalam rangka pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi klien bernama Priyanto yang sedang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, PK Aminata melakukan wawancara dengan kakak kandung Priyanto yang berdomisili di Dusun Pucungsari, Desa Pucungrejo, selaku calon penjamin. Wawancara ini dilakukan untuk mengetahui kondisi keluarga, kesiapan menerima klien kembali, serta bentuk dukungan dan pengawasan yang dapat diberikan apabila klien memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Pihak keluarga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin Priyanto. Dukungan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mempersiapkan klien kembali menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat. Keluarga diharapkan dapat memberikan pendampingan, motivasi, serta pengawasan agar klien mampu memperbaiki diri dan tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.

Melalui Litmas ini, PK Aminata mengumpulkan informasi mengenai kondisi keluarga dan kesiapan penjamin sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat. Informasi tersebut menjadi bagian dari penilaian untuk mengetahui sejauh mana dukungan keluarga dapat membantu klien menjalani proses reintegrasi sosial secara positif.

Keterlibatan keluarga diharapkan menjadi bekal bagi Priyanto untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana. Dengan pendampingan yang tepat, klien diharapkan mampu menaati ketentuan yang berlaku, menjauhi lingkungan yang berisiko, serta kembali berperan secara positif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bapas Magelang menegaskan pentingnya dukungan keluarga dalam proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Sinergi antara Pembimbing Kemasyarakatan dan keluarga diharapkan dapat mendukung proses pembinaan serta mewujudkan reintegrasi sosial yang optimal.