KPK TETAPKAN SEKDA PROPINSI JAWA BARAT SEBAGAI TERSANGKA

korandetak.com – KPK menetapkan Sekda Propinsi Jawa Barat (2015-sekarang) sebagai tersangka dugaan kasus suap Proyek Meikarta Kabupaten Bekasi. Kasus suap Perizinan Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang ditangani KPK kini merambat ke pejabat di tingkat Propinsi Jawa Barat.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 – sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti dirilis Antara, Selasa (30/7/2019).

Sementara Iwa, dalam surat yang ia tulis dan dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk media, mengungkapkan, menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai proses memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum.

Inilah bunyi surat Iwa Karniwa sebagai keterangan tertulis yang diterima sejumlah media.

Bismillah,

Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum.

Terima kasih banyak

Ttd
Iwa Karniwa.

Saut menambahkan, dalam pengembangan atas kasus suap izin proyek Meikarta, Iwa Karniwa pada tahun 2017, diduga telah meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi. PT Lippo Cikarang, pengembang Meikarta, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Neneng Rahmi yang saat itu sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Desember 2017, Neneng kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Iwa Karniwa melalui perantara. Besarnya Rp 900 juta.

Dikatakan Saut, atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“IWK terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” tutur Saut.

Iwa Karniwa merupakan “korban” baru kasus suap Meikarta. Sebelumnya, enam orang telah diputus pengadilan dan kini tengah menjalani hukuman.

Inilah mereka:

  1. Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Empat pejabat Pemkab Bekasi divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah:

2. Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi
3. Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi
4. Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi
5. Neneng Rahmi Nurlaili Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi

6. Petinggi PT Lippo Cikarang, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara. Billy terbukti menyuap Neneng Rahmi untuk mempermudah perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *