Perkuat Data Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Bapas Magelang Sambangi Kantor Desa Tlahab
MAGELANG – Upaya mempersiapkan proses reintegrasi sosial terus dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang. Kali ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Latifah melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap klien berinisial K yang sedang menjalani pidana terkait tindak pidana pencurian dan diusulkan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Bertempat di Kantor Kepala Desa Tlahab, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Latifah menggali berbagai informasi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi sosial klien. Penggalian data dilakukan untuk mengetahui kondisi keluarga, hubungan klien dengan lingkungan masyarakat, serta bagaimana penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap rencana kembalinya klien ke lingkungan tempat tinggalnya.
Hasil Litmas menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi klien K, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kesiapan lingkungan dalam mendukung proses reintegrasi.
Melalui Litmas ini, Bapas Magelang tidak hanya melihat kondisi klien dari sisi pemidanaan, tetapi juga memastikan adanya kesiapan lingkungan sebagai bagian penting dari keberhasilan reintegrasi sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu klien menjalani kehidupan kembali di tengah masyarakat dengan lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
