Wujudkan Perlindungan Anak, Bapas Magelang Laksanakan Pendampingan BAP di Polres Purworejo

PURWOREJO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Firma Agus Tina memberikan pendampingan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DNB dalam pelaksanaan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Purworejo. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi Anak yang sedang menjalani proses hukum serta memastikan hak-haknya tetap diperhatikan selama pemeriksaan berlangsung.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Anak turut didampingi oleh orang tua, penasihat hukum (PH), dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Magelang. Berdasarkan informasi dalam proses pemeriksaan, Anak diduga terlibat dalam perkara tindak pidana persetubuhan. Pendampingan yang diberikan bertujuan untuk memastikan Anak memperoleh dukungan selama menjalani proses pemeriksaan serta agar pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh kegiatan berlangsung secara tertib dan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Melalui kegiatan ini, Bapas Magelang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi Anak. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat membantu memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan Anak. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan menyusun laporan pelaksanaan pendampingan sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Bapas Magelang akan terus berupaya memberikan pelayanan pendampingan secara profesional demi mendukung proses peradilan anak yang mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak Anak.