Wujudkan makanan halal, Dapur Rutan Kelas I Cirebon terima Sertifikat Halal dari Kementerian Agama Kota Cirebon
01 JULI 2026, Rutan Kelas 1 Cirebon bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon untuk mewujudkan jaminan makanan halal bagi warga binaan. Langkah utama yang dilakukan adalah proses sertifikasi halal untuk dapur di Rutan Cirebon. Kepala Rutan Cirebon, Johnson Manurung, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenag Kota Cirebon dan menegaskan bahwa sertifikasi halal ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus komitmen untuk memberikan pelayanan prima.
Kepala Kemenag Kota Cirebon, Hajah Riana Anomsari, menjelaskan bahwa Rutan Cirebon merupakan satuan kerja pemasyarakatan yang proaktif dalam mengupayakan dapur halal. Ini menunjukkan sinergi positif antara lembaga pemasyarakatan dan instansi agama dalam menjaga standar kualitas makanan untuk warga binaan.
Manfaat Sertifikasi Halal
Dijelaskan bahwa dengan terbitnya sertifikat halal, seluruh makanan yang disajikan kepada warga binaan di Rutan Cirebon dapat dikonsumsi dengan jaminan halal, higienis, dan bergizi. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan serta kenyamanan warga binaan terhadap kualitas makanan yang mereka terima sehari-hari. Kegiatan ini sekaligus memperkuat pengawasan dan standar mutu dapur dalam lingkungan rutan.
Kesimpulan Utama
- Sertifikasi halal adalah implementasi konkrit dari pemenuhan hak dasar WBP.
- Kolaborasi antara Rutan dan Kemenag menjadi contoh sinergi instansi dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
- Jaminan makanan halal, higienis, dan bergizi menjadi prioritas dalam pelayanan dapur rutan.
- Proaktifitas Rutan Kelas 1 Cirebon dalam mengupayakan sertifikasi ini menunjukkan komitmen terhadap standar pelayanan prima.
