Tim Pengamat Pemasyarakatan laksanakan sidang bagi 190 Narapidana

*Pasuruan*-Kasubsi Regbimkemas selaku sekretaris TPP membuka sidang yang di hadiri oleh Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Pasuruan dan 7 anggota lainnya termasuk Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Malang pada Kamis (09/11/23).

Agenda sidang TPP hari ini yaitu Penunjukan tamping atau pekerja dan usulan Integrasi bagi Narapidana.
Dalam pelaksanaannya Ketua TPP Ahdil Mizan menyampaikan tujuan di laksanakannya Sidang TPP yaitu sebagai tertib administratif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan, Taufiqul Hidayatullah juga menambahkan pembahasan terkait waktu pelaksanaan kegiatan narapaidana pada blok hunian.

Kemudian di lanjutkan dengan pembahasan terkait pengusulan integrasi Narapidana. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Malang menyampaikan mengenai kelengkapan syarat integrasi untuk diusulkan hak bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut. Pelaksanaan sidang TPP berjalan dengan lancar dan kondusif.