Saksi Kunci Tabrak Lari di Bundaran HI Dijadwalkan guna Pemeriksaan
Jakarta – Penyidik jadwalkan pemeriksaan saksi kunci dalam kasus tabrak lari pengendara mobil Mercedes Benz (mercy) kepada pesepeda ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
“Hari ini kami jadwalkan periksa saksi termasuk saksi kunci ya,” terang Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Lebih jauh Sambodo menuturkan, saksi kunci dari kejadian itu ialah seseorang yang menjadi penumpang dan duduk di samping pengemudi saat peristiwa tabrak lari itu terjadi.
“Ada penumpang yang berada di samping pengemudi saat kejadian. Hal itu sudah kami dapatkan identitasnya. Rencana kami panggil hari ini ya,” tutur Sambodo.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Sambodo menegaskan, dalam kasus ini MDA (19) yang merupakan mahasiswa itu telah diperiksa urine dan dinyatakan negatif dari narkoba maupun minuman beralkohol.
“Kemudian yang bersangkutan kami sudah periksa urine kemarin sudah keluar hasilnya negatif narkoba maupun alkohol,” ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 13 Maret 2021. Ia juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas (Lalin) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (3). (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id