Raut Bahagia Lima Belas WBP Lapas Kelas IIA Serang Hirup Udara Segar

KORANDETAK.COM – Melalui Program integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) lima belas (15) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menghirup udara bebas, ini merupakan proses pembebasan bersyarat ini adalah yang sudah menjalni 2/3 masa pidana dari total hukuman yang mereka jalani, berkelakuan baik dan memiliki skill keterampilan tertentu.

Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Serang, Reza Ikhwan Purnama mengatakan lima belas (15) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang yang menghirup udara segera, ini melalui berbagai tahapan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, dimulai dari penilaian kepribadian yang dilampirkan dimulai 6 bulan pidana awal, Keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan terkait, dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Dimana warga binaan nantinya akan pulang, diharpakan seleksi yang ketat ini dapat berpengaruh baik kepada Masyarakat diluar sana dan tidak ada rasa trauma terhadap Masyarakat,” katanya disela kesibukannya, Rabu 09 Juli 2024.

Lanjut ia mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada WBP yang akan menghirup udara bebas agar dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan yang ada,” ucapnnya.

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan program pelayanan terhadap warga binaan yang dirasakan bermanfaat dan positif, serta seluruh pelayanan di Lapas Serang tidak dipungut biaya apapun, Lapas Serang berkomitmen ZERO HALINAR (Handphone Pungli dan Narkoba) Lapas Serang siap menuju WBK dan WBBM,” imbuhnya.(***)