Dalami Kesiapan Integrasi Klien Narkotika, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Cuti Bersyarat
MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Salas melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap klien berinisial A dalam rangka pengusulan Cuti Bersyarat (CB). Klien A merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika kategori pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaksanaan Litmas dilakukan untuk menggali informasi mengenai latar belakang klien, kondisi keluarga, serta kesiapan klien menjalani proses reintegrasi sosial. Berdasarkan hasil wawancara, klien mengakui kesalahannya dan menyatakan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Klien juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, menjauhi penyalahgunaan narkotika, serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Hasil Litmas menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kesiapan klien mengikuti program CB. Dengan mempertimbangkan penyesalan dan komitmen klien untuk berubah, rekomendasi Litmas diarahkan pada pengusulan CB agar klien memperoleh kesempatan menjalani reintegrasi sosial dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Klien diharapkan mengikuti bimbingan dan pengawasan Bapas, membangun pola hidup positif, serta mendapatkan dukungan keluarga dan lingkungan agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
