Bapas Magelang Laksanakan Pendampingan Eksekusi Putusan Narkotika Guna Dukung Proses Rehabilitasi dan Integrasi Klien
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang melaksanakan pendampingan terhadap klien berinisial S dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kendal. Pendampingan ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Bimbingan Konseling Dewasa, Dwi Haryanto, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Eny Winarti.
Klien S merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan total masa pidana selama 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan putusan pengadilan, klien menjalani pidana penjara selama 1 tahun yang kemudian memperoleh remisi selama 1 bulan, sehingga masa pidana penjara yang harus dijalani menjadi 11 bulan. Selain itu, klien juga dijatuhi tindakan rehabilitasi medis rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Soerojo Magelang selama 6 bulan sebagai bagian dari proses pemulihan.
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan bagian dari koordinasi dan pelaksanaan tugas Bapas dalam memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan putusan pengadilan. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang akan melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien selama menjalani tahapan yang menjadi kewenangan Bapas.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Bapas Magelang berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, tidak hanya dalam mengawal pelaksanaan putusan, tetapi juga mendukung proses pemulihan serta mempersiapkan klien untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
