Rangkul Dukungan Keluarga, Bapas Magelang Dalami Usulan Cuti Bersyarat Klien
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Atho melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan Cuti Bersyarat (CB) terhadap klien berinisial AN, yang terlibat kasus narkotika kategori pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai kondisi sosial klien serta kesiapan keluarga dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Berdasarkan hasil penggalian informasi, bibi klien yang berdomisili di Dusun Teges, Desa Krandegan, menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin dan memberikan dukungan kepada klien selama menjalani proses reintegrasi sosial.
Hasil Litmas menunjukkan adanya dukungan keluarga melalui kesediaan bibi klien sebagai penjamin. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat untuk menilai kesiapan klien kembali ke tengah masyarakat. Selanjutnya, hasil Litmas disusun sebagai bahan rekomendasi sesuai dengan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
