Siap Dampingi Kembali ke Masyarakat, Desa Ringinanom Setujui Usulan PB Klien Bapas Magelang

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Leniawati Rika Andini, melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ringinanom, Kabupaten Magelang, dalam rangka penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) klien berinisial NA dari Lapas Kelas IIA Magelang.

Dalam koordinasi tersebut, PK bertemu dengan Sekretaris Desa Ringinanom, Hesti Yudani, yang menyampaikan bahwa NA merupakan warga asli desa dan sebelumnya aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Pemerintah desa menyatakan kesiapan untuk mendukung pembimbingan, pengawasan, serta membantu proses reintegrasi sosial NA agar dapat kembali beradaptasi tanpa stigma negatif.

Selain itu, pemerintah desa berencana memberikan dukungan modal usaha sebagai bekal bagi NA untuk membangun kemandirian ekonomi, menjalani kegiatan produktif, dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.