Momen Hari Raya Waisak, Pemberian Remisi Khusus Kepada Warga Binaan Rutan Cirebon Beragama Buddha

Cirebon – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026. Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima hak tersebut, yang terdiri dari 1.047 Narapidana yang mendapatkan RK Waisak salah satunya diberikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon dan lima Anak Binaan yang memperoleh PMP Khusus. Minggu, (31/05).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus ini adalah wujud pemenuhan hak mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan dari negara atas perubahan perilaku positif serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi negara karena bentuk efisiensi terhadap pemakaian anggaran. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 ini Negara menghemat anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- serta anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,-.

Kepala Rutan Cirebon yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ahmad Sayuti, saat memberikan remisi secara langsung menyampaikan, “Jadikan momentum Waisak ini sarana refleksi diri untuk memperkuat pengendalian diri dan meningkatkan kualitas spiritual. Agar saat kembali kemasyarakat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi sesama”, paparnya.