Maknai Hari Raya Waisak, Lapas Narkotika Jakarta Berikan Remisi Khusus kepada 24 Warga Binaan

Jakarta, Minggu (31/05) – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 24 warga binaan beragama Buddha. Kegiatan yang berlangsung di Vihara Silaratana Lapas Narkotika Jakarta ini menjadi wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Dr. Syarpani, pejabat struktural, pegawai, serta warga binaan. Acara diawali dengan pembacaan laporan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Rizki Fadilah, yang menyampaikan data dan proses usulan penerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini.

Selanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Dr. Syarpani, menyampaikan sambutan sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan yang hadir.

Dalam sambutannya, Dr. Syarpani menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Remisi yang diberikan hari ini merupakan wujud perhatian negara sekaligus penghargaan atas upaya saudara-saudara dalam menjalani proses pembinaan dengan baik. Jadikan momentum Hari Raya Waisak ini sebagai sarana introspeksi diri untuk terus meningkatkan kualitas hidup, memperkuat nilai-nilai kebaikan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Dr. Syarpani.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Melalui pemberian remisi ini, Lapas Narkotika Jakarta berharap dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan secara optimal.