Pastikan Hak Anak Terpenuhi, Bapas Magelang Dampingi Eksekusi Putusan Hakim Kasus Senjata Tajam di Sentra Antasena
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Firma dan Bagus, melaksanakan pendampingan eksekusi putusan hakim terhadap tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial ORP, MUA, dan SIM terkait perkara senjata tajam. Proses eksekusi berlangsung di Sentra Antasena Magelang, Kamis (13/08/2026).
Eksekusi dijalankan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Temanggung sesuai amar putusan hakim, yaitu pembinaan dalam lembaga di Sentra Antasena selama 8 bulan. Sepanjang alur prosesur eksekusi, ketiga anak turut didampingi oleh orang tua masing-masing guna memberikan penguatan moral dan dukungan keluarga.
Kehadiran PK Bapas Magelang dalam pendampingan ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui program pembinaan di Sentra Antasena, para anak diharapkan dapat memetik pelajaran, memperbaiki perilaku, dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab sebelum kembali ke tengah masyarakat.
