Langkah Menuju Kebebasan, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pengusulan PB bagi Klien Kasus Narkoba.
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Firma Agustina, melaksanakan koordinasi dengan pihak Kelurahan Tidar Utara dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Klien Pemasyarakatan berinisial AN yang sedang menjalani masa pidana atas perkara tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai kondisi lingkungan sosial klien serta kesiapan pihak keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien. Berdasarkan hasil wawancara, pihak Kelurahan Tidar Utara menyatakan menerima usulan Pembebasan Bersyarat tersebut dan bersedia turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap klien apabila nantinya memperoleh PB. Dukungan ini diharapkan dapat membantu klien menjalani masa integrasi dengan baik serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Hasil penelitian kemasyarakatan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat sekaligus memperkuat koordinasi antara Bapas dan pemerintah kelurahan. Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien agar dapat kembali ke tengah masyarakat, memperbaiki diri, serta menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab.
