Kriteria Kelayakan Penjamin sebagai Instrumen Krusial dalam Keberhasilan Reintegrasi Sosial Narapidana
Penjamin dalam program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas tidak otomatis dinyatakan layak hanya karena bersedia menjamin.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menilai kelayakan penjamin, di antaranya:
* Tidak bersedia atau ragu menjamin Klien
* Dinilai kurang mampu membimbing dan mengawasi Klien
* Situasi tempat tinggal dan dukungan keluarga belum mendukung proses pembimbingan Klien
* Tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
Contohnya, NFH sebelumnya pernah memperoleh Pembebasan Bersyarat, namun kembali melakukan tindak pidana. Saat diusulkan kembali untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, calon penjamin menyatakan ragu untuk kembali menjamin NFH.
Berdasarkan hasil wawancara dan analisis Pembimbing Kemasyarakatan (PK), calon penjamin dinilai kurang siap dalam membimbing dan mengawasi NFH apabila kembali ke masyarakat. Penjamin kemudian dinyatakan tidak layak, sehingga usulan Pembebasan Bersyarat tidak disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Melalui proses penilaian tersebut, kelayakan penjamin menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial Klien.
Bersedia menjamin saja belum cukup. Penjamin juga perlu siap membimbing dan mengawasi.
