Jamin Pemenuhan Hak Anak, Bapas Magelang Laksanakan Pendampingan di Polres Wonosobo

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Wedha Arimidayanto Wibowo melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial A.A.H.A.H bin S dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Wonosobo. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi Anak yang sedang menjalani proses hukum serta memastikan hak-hak Anak tetap diperhatikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Anak didampingi oleh orang tua, penasihat hukum (PH), dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Magelang. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses BAP, Anak diduga terlibat dalam perkara tindak pidana persetubuhan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan Anak memperoleh dukungan selama menjalani pemeriksaan serta mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan berlangsung dengan lancar dan tertib tanpa kendala berarti.

Melalui kegiatan ini, Bapas Magelang menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi Anak. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan proses hukum yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan Anak. Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan akan menyusun laporan pelaksanaan pendampingan sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Bapas Magelang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dalam mendukung proses peradilan anak yang mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak Anak.