Bukan Sekedar Pengawasan, Bapas Magelang Tegaskan Disiplin dan Tanggung Jawab Klien

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Indri Cahyani, mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan kegiatan pengawasan langsung ke Kelurahan Butuh, Kabupaten Temanggung. Tindakan tegas ini dilakukan untuk melacak keberadaan dan kondisi Klien Pemasyarakatan berinisial DW yang tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ke-2 KUHP Jo Pasal 354 Ayat (2) KUHP, lantaran yang bersangkutan diketahui mangkir dari kewajiban lapor diri.

Dalam kegiatan pengawasan lapangan tersebut, PK Bapas berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat guna menggali informasi terkait aktivitas Klien. Langkah ini terpaksa diambil menyusul ketidakhadiran Klien DW secara berturut-turut dalam jadwal bimbingan wajib di Bapas. Sebagai tindak lanjut atas indikasi pelanggaran kedisiplinan ini, pihak Bapas Magelang tengah memproses dan menyiapkan Surat Peringatan (SP) resmi yang akan segera dilayangkan kepada Klien beserta penjaminnya apabila kewajiban lapor tersebut tetap diabaikan.

Langkah tegas pengawasan ini merupakan wujud nyata komitmen Bapas Kelas II Magelang dalam menegakkan aturan dan kedisiplinan pelaksanaan program reintegrasi sosial. Penerbitan Surat Peringatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh Klien Pemasyarakatan bahwa hak Pembebasan Bersyarat tidak bersifat mutlak dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Klien terbukti tidak kooperatif, melanggar tata tertib, atau berpotensi mengulangi tindak pidana selama masa bimbingan berlangsung.