Gali Lubang Tutup Lubang Berujung Penjara, PK Bapas Magelang Gali Fakta Klien Kasus Penggelapan

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Magelang, Leniawati Rika Andini, melaksanakan penggalian data terhadap klien berinisial NA di Lapas Kelas IIA Magelang dalam rangka penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam proses penggalian data, PK mendalami latar belakang kehidupan klien, faktor penyebab tindak pidana, serta rencana setelah kembali ke masyarakat. NA merupakan klien yang menjalani pidana dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil penggalian data, NA mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di tempatnya bekerja, ketika dirinya telah memperoleh kepercayaan dari atasannya. Perbuatan penggelapan yang dilakukan mengakibatkan kerugian dengan nilai kurang lebih Rp500 juta. NA menjelaskan bahwa permasalahan utang pinjaman online yang telah membelitnya sejak masa kuliah menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi perbuatannya. Banyaknya pinjaman dari berbagai aplikasi membuat NA terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang hingga kesulitan mengatasi beban utangnya.
Di balik permasalahan yang dihadapi, NA memiliki rencana untuk menata kembali kehidupannya setelah bebas. Ia berkeinginan merintis usaha berjualan makanan dengan memanfaatkan keterampilan memasak yang dimilikinya bersama sang ibu.
“Kalau sudah bebas, saya ingin berjualan makanan karena saya dan ibu sama-sama hobi memasak. Kalau harus bekerja dengan orang lain lagi, sepertinya akan sulit karena mungkin orang sudah tidak percaya melihat latar belakang saya,” ujar NA.
Keinginan tersebut menjadi salah satu gambaran rencana NA dalam membangun kemandirian ekonomi dan memulai kehidupan yang lebih baik. Pengalaman yang telah dilalui diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi NA untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, bertanggung jawab atas pilihan yang diambil, serta membangun kembali kepercayaan melalui tindakan nyata.