Sinergi Pengawasan Klien, Bapas Magelang Gandeng Pemdes Kalinegoro Sukseskan Program Cuti Bersyarat
MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) M. Atho Abdullah Kafabi, melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Kantor Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Penggalian data ini dilakukan guna melengkapi persyaratan usulan program integrasi Cuti Bersyarat (CB) bagi Klien Pemasyarakatan berinisial AS. Klien dari Lapas Magelang tersebut sebelumnya menjalani masa pidana karena terjerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Dalam pelaksanaannya, PK Bapas berkoordinasi secara langsung dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kalinegoro untuk memverifikasi domisili penjamin dan menggali tanggapan lingkungan setempat. Hasil koordinasi menunjukkan respons yang sangat positif. Pihak desa membenarkan bahwa Klien tersebut merupakan warganya dan menyatakan bahwa masyarakat siap menerima kembali yang bersangkutan apabila usulan integrasinya disetujui. Lebih dari itu, pihak Pemdes Kalinegoro juga menyatakan komitmennya untuk ikut andil membantu Bapas dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku Klien selama proses integrasi berlangsung di tengah masyarakat.
Dukungan penuh dan kesediaan Pemdes untuk turut serta melakukan pengawasan ini menjadi modal penting bagi Bapas Magelang dalam menyusun rekomendasi Litmas yang komprehensif. Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan elemen pemerintah desa sangat krusial untuk memastikan Klien dapat menjalani masa integrasinya dengan tertib, kembali produktif, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.
