Walikota Serang tekankan OPD Agar Data Yang Diserahkan Sesuai
korandetak.com – Sebagai bentuk upaya penyeimbang antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu Eksekutif dan Legislatif, Walikota Serang Syafrudin hadir serta membuka acara kegiatan finalisasi dan penandatanganan kesepakatan data penyusunan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Serang Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Serang, Senin 21 Maret 2022
LKPJ ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari seluruh OPD, sebagai pelaksana APBD untuk mengetahui sejauh mana capaian atas target pelaksanaan program dan kegiatan baik dilihat dari aspek keuangan maupun dari aspek kinerja.
Dalam sambutannya Walikota Serang Syafrudin menyampaikan sesuai ketentuan mengamanatkan bahwa setiap akhir tahun, anggaran kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat 3 tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan berdasarkan hasil rapat paripurna bamus DPRD Kota Serang menyampaikan LKPJ ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 maret 2022 yang akan datang.
“LKPJ ini disusun setahun sekali, jadi diserahkan setelah 3 bulan tahun anggaran, dari Desember kemarin sampai Maret ini akan kami serahkan” ungkap Syafrudin.
Kemudian beliau menyampaikan dalam kegiatan ini menekankan agar segala kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan RPJMD yang sudah dibentuk, segala kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya harus sesuai dengan RPJMD
“Yang terpenting kerja OPD itu sesuai dengan RPJMD, jangan sampai tidak sesuai” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Walikota Serang Syafrudin didampingi dengan Wakil Walikota Serang Subadri, Asisten Daerah Kota Serang serta dihadiri oleh Kepala OPD terkait beeserta jajaran.(Bar)