Telusuri Motif Penipuan, Pembimbing Kemasyrakatan Bapas Magelang Gelar Litmas Terhadap Klien Pelaku Arisan Online Fiktif

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Dianing Pakarti, melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap klien berinisial NK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang. Klien NK merupakan pelaku penipuan arisan fiktif yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Dalam proses penggalian data, klien NK bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dirinya menjadi pengelola arisan online. Akibat adanya member yang menunggak, kas arisan menjadi kosong. Demi menutupi uang pencairan member lain yang jatuh tempo, klien menerapkan sistem gali lubang tutup lubang dan terpaksa meminjam uang ke rentenir. Karena beban bunga pinjaman yang tinggi dan ketidakmampuan membayar, klien akhirnya menawarkan lelang arisan fiktif guna melunasi utang tersebut.

Penggalian data ini bertujuan memetakan latar belakang sosiologis dan motif klien secara utuh. Hasil Litmas nantinya akan menjadi dasar rekomendasi program pembinaan yang tepat selama klien menjalani masa pidana. Diharapkan, pembinaan ini mampu menyadarkan klien agar tidak mengulangi pelanggaran hukum dan kelak bisa menata kembali kondisi ekonominya dengan cara yang sesuai aturan.