Tiga Kali Masuk Bui, Klien Kasus Narkotika Bertekad Masuk Pesantren Jauhi Lingkungan Buruk
MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Indri Cahyani, melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap klien berinisial HIF di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang. Penggalian data ini dilakukan sebagai syarat pengusulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Saat ini, klien HIF tengah menjalani masa pidana karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa HIF merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus penganiayaan pada tindak pidana pertama, dan kasus narkotika pada tindak pidana kedua. Pada kasus ketiganya saat ini, klien mengaku kembali terjerumus setelah disuruh oleh seorang bandar atau pemilik barang untuk menjadi kurir guna mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan (customer).
Menyadari rekam jejak kelamnya, klien HIF kini menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sebagai bentuk komitmen untuk berubah, klien berencana akan langsung mendaftar ke pondok pesantren di luar kota setelah masa bebasnya tiba. Langkah ini sengaja dipilihnya untuk memutus rantai pergaulan dan menghindarkan diri dari lingkungan pertemanan lama yang membawa pengaruh buruk. Niat baik ini menjadi catatan penting bagi PK Bapas dalam menyusun rekomendasi Litmas yang mendukung proses pembinaan dan reintegrasi klien ke jalan yang benar.
