Terduga Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur berhasil di Tangkap Polisi
Jakarta – Pelaku mucikari prostitusi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil diringkus, pelaku berinisial DF kerap menjajakan anak di bawah umur ini diamankan di towe Emerald Apartemen Gading Nias Residence pada beberapa hari lalu.
“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis (8/4/2021).
Guruh mengatakan bahwa, terduga mucikari ini dalam menjalankan aksinya dengan menjajakan para korban ke hidung belang melalui aplikasi Michat, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga menjajakan anak dengan detail usia 16 tahun, akan tetapi pada kenyataannya korban masih berusia 11 tahun.
Sementara, tarif yang diberlakukan oleh terduga mucikari dalam menjalankan bisnis gelapnya ini sekitar Rp450 ribu dalam satu kali kencan dengan korban dan ia mendapat bagian sebesar Rp 100 ribu saja.
“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” sambungnya.
AKP Muhammad Fajar, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading menyampaikan bahwa, latarbelakang korban yang terlibat dalam aksi prostitusi online karena masalah ekonomi.
“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.
Atas aksinya tersebut, terduga DF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id