Tegakkan Aturan dan Pengawasan, PK Bapas Magelang Lakukan Pencabutan Hak Klien dan Koordinasi Wilayah

MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Adhian Satya Utomo, melaksanakan tindakan tegas berupa pencabutan status pembimbingan Klien Pemasyarakatan berinisial DTS di Polres Magelang, Selasa (18/08/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum yang kembali dilakukan oleh klien tersebut, yakni terlibat dalam tindak pidana pencurian. Pencabutan ini bertujuan mendukung proses administrasi serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hari yang sama, PK Adhian Satya Utomo juga mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan menyambangi lingkungan tempat tinggal Klien Pemasyarakatan berinisial AB. Melalui koordinasi langsung bersama Ketua RT setempat, langkah ini dilakukan untuk memantau perkembangan perilaku, aktivitas harian, serta tingkat kepatuhan klien selama menjalani masa reintegrasi sosial di tengah masyarakat.

Rangkaian kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Magelang dalam menjalankan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan penegakan disiplin secara adil dan tegas. Melalui langkah penindakan dan pemantauan berkala, Bapas Magelang terus berupaya menjaga ketertiban pelaksanaan sistem pemasyarakatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.