Bapas Magelang Dampingi Pelaksanaan Diversi Perkara Sajam di Polres Purworejo

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Arif Dwi Riyanto melaksanakan pendampingan musyawarah diversi perkara senjata tajam (sajam) yang melibatkan ABH berinisial RAS di Polres Purworejo, Jumat (11/09/2026).

RAS merupakan anak di bawah umur dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Dalam prosesnya, PK melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkara. Anak juga menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya serta tetap melanjutkan pendidikan di pondok pesantren dan program Kejar Paket.

Setelah dilakukan musyawarah dengan para pihak, hasil diversi disetujui dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya.

Selanjutnya, RAS masih berada dalam pengawasan Bapas Kelas II Magelang maksimal 3 bulan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan diversi. Apabila selama masa tersebut anak tidak melakukan pelanggaran dan seluruh kesepakatan dapat dipenuhi, maka perkara dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.