Tabrakan Mobil Mercy dengan Pesepeda, Pelaku Terancam Hukuman Berat
PMJ NEWS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil Mercy kepada pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Adapun, pengemudi Mercy itu menabrak pesepeda dan melindas sepeda korban.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, peristiwa naas ini berawal saat Mercy tersebut melaju dari arah utara menuju selatan pada Jumat (12/3/2021) pagi kemarin.
Tetapi, saat di Jalan MH Thamrin, pengemudi Mercy hendak berpindah ke lajur kiri. Di jalur tersebut sekitar pukul 06.05 WIB, pengemudi justru menabrak sepeda yang dikendarai Ivan Christoper yang melaju searah di sebelah kiri.
“Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy,” terang Sambodo dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Sambodo kembali mengungkapkan, korban saat ini mengalami luka berat dan mesti menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ada beberapa tulang rusuk korban yang patah ya,” sambungnya.
Sementara itu, pengemudi mobil mewah itu melarikan diri usai menabrak dan melindas korban. Di hari yang sama, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
Dikumpulkan juga rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan data kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sambodo menambahkan, dari rekaman CCTV dan ETLE, diketahui nomor polisi mobil berkelir hitam itu adalah B 1728 SAQ. Selanjutnya, untuk menelusuri pemilik mobil tersebut, aparat mengecek basis data registrasi kendaraan bermotor milik Polri.
Pelaku Diringkus dan Terancam Hukuman Berat
Masih dari keterangan Sambodo, aparat keamanan meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Tersangka merupakan pria berinisial DA (19) yang sehari-harinya merupakan seorang mahasiswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA kabur karena ketakutan. “Pengakuannya karena dia syok dan takut sehingga melarikan diri,” ungkap Sambodo.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah DA mengonsumsi narkoba atau tidak. Untuk syarat-syarat mengemudi, DA mempunyai SIM dan STNK.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam Pasal 310 ayat 3, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.
“Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta,” jelas Sambodo menutup pembicaraan. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id