Sesuaikan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan dalam Dukung Transformasi Digital
Jakarta – Perkembangan teknologi informasi begitu masif dewasa ini, berdampak pada seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya pelayanan kepada masyarakat yang harus ikut bertransformasi. Presiden Jokowi memperkenalkan DILAN atau Digital Melayani untuk mendukung penuh transformasi ini. Kementerian ATR/BPN kini juga tengah mempersiapkan transformasi digital ini. Perubahan menuju layanan digital tidak hanya dilakukan dengan mempersiapkan infrastruktur fisik, namun juga tidak kalah penting adalah kompetensi sumber daya manusia yang akan melaksanakan. Mendukung hal tersebut, pada Kamis, (03/06/2021) Kementerian ATR/BPN melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian menginisiasi perubahan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 333 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya kompetensi teknis agar berorientasi pelayanan digital. Pada kesempatan ini, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Kementerian PAN-RB dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang mengharapkan digitalisasi dilaksanakan secara optimal dan berkualitas. Hal tersebut dapat mengurangi terjadinya pemalsuan dan munculnya sengketa pertanahan di masa mendatang. “Standar Kompetensi Jabatan juga merupakan instrumen penting bagi pelaksanaan Sistem Merit, di mana saat ini Sistem merit pada Kementerian ATR/BPN dinilai sangat baik oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Selain itu, upaya ini juga untuk penyesuaian dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru,” ujar Dalu Agung Darmawan. Lebih lanjut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Heri Mulianto menjelaskan bahwa kompetensi digital bukanlah kemampuan TIK seperti pemrograman atau penguasaan jaringan. Tetapi kemampuan bagi seluruh ASN untuk dapat adaptif dengan transformasi digital. “Seperti kemampuan memilih dan memilah informasi yang dapat digunakan, melindungi digital identity, tidak berbagi akun, melindungi perangkat, berkolaborasi dan bersosialisasi dengan sarana teknologi, dan lain-lain,” ujarnya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kedeputian Standarisasi Jabatan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur – Kementerian PANRB, diikuti oleh perwakilan dari Biro-Biro, Pusat-Pusat, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Pada kegiatan ini, disepakati penyusunan kompetensi teknis pada urusan pemerintahan konkuren di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014. Dengan demikian, seluruh kompetensi teknis yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang akan mengacu pada satu peraturan Menteri ATR/BPN. Hal ini akan mempermudah pengembangan kualitas sumber daya manusia yang Melayani, Profesional dan Terpercaya di era revolusi industri 4.0. (*/cr2)