Sekretariat Kabinet Gelar Pelatihan Penerjemahan Teks Jurnalistik

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Jurnalistik Angkatan III Tahun 2024, di Ruang Rapat Pusbinter, Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis (29/08/2024) pagi. Pelatihan yang diselenggarakan secara daring ini berlangsung selama enam hari dari tanggal 29 Agustus hingga 5 September 2024.

Deputi Bidang Administrasi (Depmin) Sekretariat Kabinet Thanon Aria Dewangga menyampaikan pentingnya pelatihan ini dalam meningkatkan kompetensi penerjemah di seluruh Indonesia, khususnya dalam penerjemahan teks jurnalistik

Dalam sambutannya, Depmin menekankan pentingnya pemahaman kaidah jurnalistik oleh para penerjemah ketika menerjemahkan teks jurnalistik, seperti keharusan berita bersifat faktual, aktual, cepat, dan seimbang.

“Penerjemah harus menghasilkan terjemahan yang berdasarkan fakta di lapangan dan tidak memihak satu pihak atau cover both side, sehingga tidak memihak satu dengan yang lain,” kata Depmin.

Kemudian, imbuhnya, kalimat yang digunakan adalah kalimat efektif yang singkat, padat, dan jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi pembaca maupun bagi pendengar.

“Kemudian yang ketiga, penulisan berita yang baik juga harus mengikuti prinsip dasar 5W (who, when, where, what, why) plus 1 H (how) dalam rangka memberikan gambaran lengkap dan detail tentang sebuah peristiwa yang sedang terjadi,” jelas Depmin.

Selanjutnya, jelasnya, menggunakan struktur piramida terbalik yang terdiri dari tiga bagian, yaitu teras berita yang berisikan informasi yang paling penting dan merupakan pokok berita, badan berita yang berisikan bagian isi dari suatu berita yang menjelaskan 5W+1H secara detail, dan kaki berita yang berisikan informasi tambahan atau pelengkap berita.

Serta, memperhatikan pemilihan diksi yang sederhana dan menarik, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa asing untuk memudahkan pembaca dalam menangkap dan memahami isi berita di dalamnya.

“Jadi kalau kita sama-sama lihat pada surat kabar, tayangan berita baik media cetak maupun media elektronik, biasanya yang ditaruh di atas itu adalah berita-berita yang betul-betul menggugah seseorang untuk mendengar ataupun membaca lebih lanjut dari berita tersebut,” kata Depmin.

Pada kesempatan ini, Depmin juga menyampaikan pandangannya tentang keberadaan artificial intelligent (AI) dalam bidang penerjemahan. Meskipun AI terus berkembang, ia menegaskan bahwa penerjemah manusia tetap diperlukan untuk memastikan akurasi dan menangkap nuansa budaya yang sering kali tidak dapat diterjemahkan oleh AI.

“Sehingga, terjemahan dari AI tetap memerlukan proses penyuntingan dari penerjemah untuk memastikan akurasi dan kualitas terjemahan. Semoga kemajuan AI bukan menjadi ancaman bagi para penerjemah, tapi menjadikan alasan bagi teman-teman untuk terus meningkatkan kompetensi di bidang penerjemahan tulis dan lisan,” kata Depmin kepada para peserta pelatihan teknis.

Diakhir sambutannya, Depmin, mengapresiasi Pusbinter Setkab yang terus berupaya meningkatkan kompetensi  Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) di Indonesia dan berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan di masa mendatang.

“Saya juga mengapresiasi pembicara utama pelatihan ini, yaitu Ibu Fifi Aleyda Yahya yang sudah meluangkan waktunya untuk berbagi pengalaman dan ilmu kepada para peserta pelatihan,” ungkap Depmin.

Ia meyakini para peserta akan mendapatkan wawasan terbaik dari pengalaman narasumber di bidang jurnalistik dan sudah lama berkecimpung di dunia peliputan sebagai penyiar dan diakui kefasihannya dalam berbahasa asing.

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Jurnalistik Angkatan III Tahun 2024, saya nyatakan dengan ini saya nyatakan resmi dibuka. Selamat mengikuti pelatihan,” pungkasnya.

Pelatihan teknis ini diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Agung RI, Lembaga Ketahanan Nasional RI, Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dan Pemerintah Kota Padang.

Pelatihan teknis ini menghadirkan Jurnalis Senior PT. Media Televisi Indonesia, Fifi Aleyda Yahya sebagai pembicara utama. Turut hadir Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utami, pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta perwakilan dari Lembaga Bahasa Internasional (LBI) Universitas Indonesia (UI).