Rutan Cipinang Perkuat Tata Kelola Layanan Pengaduan melalui SP4N LAPOR
Jakarta – Pengelolaan pengaduan dan layanan informasi publik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui SP4N LAPOR, setiap pengaduan diharapkan dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara jelas serta tepat waktu.
Berangkat dari pentingnya pengelolaan tersebut, Admin SP4N-LAPOR! Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti secara langsung Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Tata Kelola Layanan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kegiatan berlangsung pada 22–24 September 2026 di Mangkuluhur ARTOTEL Suites, dan digelar untuk meningkatkan kualitas tata kelola layanan pengaduan serta informasi public.
Dalam forum ini, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai kebijakan dan tata kelola pengelolaan SP4N-LAPOR serta konsolidasi data laporan. Materi dilanjutkan dengan pembahasan monitoring, evaluasi, dan peningkatan kualitas layanan pengaduan yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Peserta juga terlibat dalam pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pengaduan melalui SP4N-LAPOR di lingkungan Kemenimipas.
Materi menekankan pentingnya memastikan setiap pengaduan mendapat respons dan tindak lanjut yang jelas. Pemantauan dilakukan secara harian, mingguan, dan bulanan untuk melihat perkembangan laporan, kendala penyelesaian, hingga pola pengaduan yang muncul.
Keikutsertaan Admin SP4N-LAPOR! Rutan Kelas I Cipinang secara langsung dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pengaduan dan layanan informasi publik di tingkat unit kerja. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga setiap pengaduan dapat ditangani secara tepat dan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
