Rutan Cipinang Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Covid-19 Secara Virtual
Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan secara virtual, Kamis (31/8).
Bertempat yang terpusat di Kantor Direktorat Jendral Pemasyarakatan, kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali beserta jajarannya dengan tujuan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan layanan Pemasyarakatan setelah status pandemi Covid-19 berakhir dan diubah status faktualnya menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan yang perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.