Polsek Tanjung Priok Bongkar Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Sebuah Cafe

Jakarta – Satuan Polsek Tanjung Priok membongkar kasus pengeroyokan dan pencurian di sebuah cafe dengan senjata tajam, dalam peristiwa tersebut korban menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalan ke RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan kronologi kejadian.

“Awal mula kejadian pada saat 19 orang  laki-laki menyerang secara membabi buta ke setiap pengunjung di pela-pela. Dan, saat korban H dan saksi N melarikan diri, saksi N terjatuh. Sehingga korban H langsung menolong saksi N,” terang Guruh, Jumat (7/5/2021).

“Setelah itu salah satu tersangka MH saat itu memegang senjata tajam jenis celurit langsung mengarahkan senjata tajam tersebut berkali kali. Sehingga melukai korban serta pelaku lainnya ikut memukul dan menendang korban H secara bersama sama. Dan korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun jo pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, untuk kasus kedua yaitu pencurian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Tersangka ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok  pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir rel kereta api Kebon Pisang Tanjung Priok,” pungkasnya.

Sekedar informasi, selain Kapolres Jakut, keterangan pers ini juga dihadiri oleh Kompol Ghulam Nahbi selaku Kapolsek Tanjung Priok Restro Jakut, dan Iptu Asman Hadi yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Restro Jakut. (*/cr7)

Sumber: humas.polri.go.id