Polres Tangerang Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumsong dan Minimarket
Jakarta – Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan minimarket berinisial (HR), (RK) juga satu pelaku lagi yang masih dalam buruan berinisial D. Menurut keterangan tersangka telah beraksi sebanyak 150 kali dengan lokasi berbeda.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel,” ungkapnya.
“Adapun 85 kali di antaranya menyasar rumah kosong, kemudian sekitar 65 menyasar minimarket,” sambungnya.
Menurutnya, pelaku dalam menjalankan aksi pencuriannya dengan cara mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket tersebut.
“Jadi mereka beraksi dengan modus mencongkel pintu masuk dan mencuri barang-barang berharga. Mereka telah beraksi kurang lebih selama enam bulan,” ujarnya.
Lanjut Iman, pelaku dalam menentukan target pencurian dilakukan secara acak saja, adapun barang-barang yang dicuri seperti telepon seluler, uang tunai, hingga rokok.
“Mereka beraksi di malam hari. Jadi dengan acak atau random saja. Mereka lewat, kemudian digambar atau maping. Mereka berputar dengan mobil,” tukasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku perampokan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id