Komisi VI DPR RI Harap Holding Dua BUMN dapat Maksimalkan Potensi Kekayaan Ikan Nasional

Anggota Komisis VI DPR RI, Siti Mukaromah menekankan terkait rencana membentuk holding dua BUMN perikanan,untuk memaksimalkan potensi kekayaan ikan nasional. Adapun BUMN tersebut ialah PT. Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perinkanan Indonesia (Perindo), dimana saat ini kondisi keuangan sama-sama sedang merugi.

“Kalau Perinus dan Perindo sudah bersatu bentuk holding harus jadi catatan serius agar potensi yang luar biasa ini jadi sumber daya, sumber dana, dan sumber kekayaan yang bisa mensejahterakan masyarakat. Ini juga bisa mensuplai makanan bagi masyarakat Indonesia untuk peningkatan gizi dan ekspor ikan,” katanya usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan jajaran direksi Perinus dan Perindo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/4/2021).

Posisi keuangan kedua BUMN yang negatif ini jadi catatan penting yang melatari rencana pembentukan holding. Menurut politisi yang akrab disapa Erma itu, butuh pemetaan lebih dalam sekaligus membentuk pembagian kerja yang jelas. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap, bila kelak sudah terbentuk holding, hendaknya di masing-masing daerah tidak mengelola produk ikan yang sama.

Misalnya, di satu daerah mengelola ikan tuna, maka di daerah lain harus mengelola jenis ikan lain yang mungkin jadi pontensi daerah tersebut. Manajemen pengelolaannya harus ditata kembali. “Kondisi Perindo dan Perinus yang selalu merugi, tentu kita sayangkan. Padahal, Indonesia punya potensi ikan yang luar biasa, baik ikan laut maupun ikan air tawar. Kehadiran holding ini harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Erma.

Legislator dapil Jawa Tengah VIII itu, sekali lagi menyerukan, agar pola pengaturan manajemen dan ekosistem yang akan dibangun kelak betul-betul konkrit dan nilai pengembangan ekonomi harus jelas. Konsep holding ini bagian dari holding BUMN bidang pangan. Saat ini, lanjut Erma, progres pembentukan holding masih dalam proses. Bila kelak konsep holding ini menguntungkan, tentu harus dilanjutkan. (*/cr7)

Sumber: dpr.go.id