Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6,7 Kilogram asal Aceh
Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram asal Aceh berhasil digagalkan oleh Anggota dari Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tiga orang berhasil ditangkap. Adapun ketiga orang itu berinisial MK, SN, dan AR, Rabu (17/3/2021).
Kapolresta Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui Kasat Narkoba Polresta Soetta, AKP Nasrandi, mengungkapkan salah satu pelaku berinisial AR meninggal dunia tak berselang lama usai ditangkap.
Korban berinisial AR sempat dilarika ke rumah sakit akibat sesak napas, namun nyawa AR tidak tertolong.
“Meskipun AR meninggal dunia, kami akan terus mendalami jaringannya,” ungkap Nasrandi, Rabu (17/3/2021)
Berdasarkan keterangan dokter, AR meninggal dunia karena sakit jantung, Istri AR pun menjelaskan bahwa AR memang memiliki penyakit jatung.
“Karena masih ada orang lagi dibalik AR dan kawan-kawannya ini. Barang ini rencananya akan diedarkan di Jawa dan diselundupkan dalam kap mesin dari Aceh melalui jalur darat,” tutur Nasrandi.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id