Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan

Palembang – Laksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dalam Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Tahun 2021, di Hotel Arista, Palembang, Kamis (20/05/2021).

 Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata. 

Menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Reforma Agraria tersebut maka akan dilakukan penyusunan proyek percontohan percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). 

“Kita akan mulai dari 30.000 hektare, obyek pelaksanaan kegiatan ini adalah sumber TORA yang berasal dari kategori HPK (Hutan Produksi Konversi-red) tidak produktif yang telah dicadangkan untuk dilepaskan dari Kawasan Hutan berdasarkan surat keputusan pencadangan pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan KLHK (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup-red),” ujar Surya Tjandra saat membuka rakor. 

“Pertama kita akan mulai Pemetaan Tematik, kita cari tahu dahulu keseluruhan tanah itu punya siapa dan digunakan untuk apa baru kita tentukan untuk apa dan oleh siapa tanah itu diberikan. Kami disini hanya membantu mempersiapkan, saya rasa ini wujud dari kehadiran pemerintah pusat bagi masyarakat, kita tidak bisa hanya menuntut dan memasalahkan sudah seharusnya kita hadir dari awal,” jelasnya.  

Surya Tjandra juga berharap dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan akurat. 

“Saya harap dengan usaha kita ini bisa benar-benar menjawab apa yang menjadi pertanyaan kita dan dari situ kita punya dasar pondasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lain hari. Semoga program yang holistik ini menjadi pintu masuk program yang mulia yaitu Reforma Agraria sehingga mampu mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ungkap Surya Tjandra. 

Upaya pemerintah menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kemakmuran rakyat melalui Reforma Agraria telah digulirkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Lahirnya Reforma Agraria tersebut melambangkan suatu hakekat bahwa Reforma Agraria merupakan suatu program dari, oleh dan untuk rakyat yang diadministrasikan oleh Negara sebagai manifestasi organisasi berbangsa dan bertanah air.  

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menyambut baik program percepatan Redistribusi Tanah ini, ia mengatakan program ini sesuai dengan permasalahan yang ada di Sumatra Selatan. 

“Terima kasih saya ucapkan kepada Kementerian ATR/BPN yang sudah memilih Sumatra Selatan menjadi pilot project percepatan redistribusi tanah ini. Apa yang akan di koordinasikan ini juga merupakan permasalahan kami bahwa obyek pelaksanaan kegiatan ini merupakan lahan yang biasa terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan penurunan Lahan Baku Sawah (LBS) sehingga berpengaruh terhadap hasil produksi para petani khususnya lahan-lahan yang memang berada di dalam kawasan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan, jadi harapan saya lahan-lahan tersebut nantinya bisa dikelola sehingga permasalahan Karhutla dan penurunan LBS dapat diminimalisir,” ungkapnya.  

Dalam laporannya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Adi Darmawan mengatakan proyek percontohan pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan di empat provinsi. “Ini merupakan kick off pertama kita di Sumatra Selatan, kita juga akan lakukan hal yang sama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas,” ucapnya.  

Hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau. Ia menjelaskan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN merumuskan kebijakan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).

“Sistem ini memiliki esensi yakni bagaimana melakukan pengelolaan sumber-sumber agraria khususnya tanah, dilakukan proses penataan yang baik, sehingga tujuan Reforma Agraria tercapai. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria terdapat 3 kegiatan yakni penataan aset, penataan penggunaan tanah, serta yang ketiga adalah penataan akses,” kata Andi Tenrisau melalui daring.  

Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Manifas Zubair ia menanggapi bahwa percepatan Redistribusi Tanah ini merupakan langkah yang bagus.

“Kita harus dukung bersama program ini, mengingat BPKH yang merupakan pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentunya akan sangat siap membantu kerja di lapangan atau support data yang di perlukan. Ini juga sejalan dengan harapan Menteri KLHK setelah dilakukan pelepasan hutan harus betul-betul mencapai target, tidak hanya target subyek saja tapi manfaat nya juga bisa optimal dirasakan masyarakat,” jelas Manifas Zubair.  

Hadir pula dalam acara tersebut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama, Sekretaris Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Dony Erwan, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Yuli Mardiono, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatra Selatan. (*/cr2)