Pemkot Serang dan Kejari Serang Pastikan Anak Korban Penelantaran Dapat Kepastian Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang menghadapi persoalan pengasuhan, kekerasan, maupun penelantaran keluarga.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pencabutan kuasa orang tua dan penetapan perwalian pengganti tanpa biaya bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan hak-hak sipil anak tetap terlindungi.

Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus dokumen sah penetapan perwalian dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (9/9/2026).

Wali Kota Serang Budi Rustandi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Serang atas langkah konkret dalam membantu masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan kepastian status hukum dan pengasuhan.

Menurut Budi, persoalan perwalian kerap menjadi kendala bagi pengasuh pengganti ketika harus mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan hak dasar anak.

“Beliau memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan kepastian hukum. Ini sangat perlu khususnya di Kota Serang, di mana warga saya juga banyak butuh perwalian,” ujar Budi.

Budi mengaku prihatin melihat kondisi sejumlah anak yang hak pengasuhannya tidak memiliki kepastian akibat persoalan yang terjadi pada orang tua kandung. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menyulitkan pengasuh baru dalam memenuhi hak-hak anak.

“Tadi kita contohkan ada beberapa anak kecil, saya sampai sedih melihatnya. Kalau tidak ada kepastian hukum dari perwalian, orang bagaimana mengurusnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya dalam proses pendampingan hukum tersebut. Seluruh layanan yang difasilitasi melalui kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan diberikan secara gratis.

“Ini semua gratis. Pengacara negara lewat Kejaksaan mengurus semuanya sampai anak mendapatkan KIA, kepastian hukum, termasuk perlindungannya,” tutur Budi.

Budi berharap langkah jemput bola yang dilakukan Kejari Serang dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak anak yang menghadapi persoalan pengasuhan mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak sipilnya.

“Sekali lagi saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Serang yang telah melakukan hal seperti ini, serta komitmennya bersinergi dengan pemerintah daerah yang ada di wilayah beliau,” katanya.

Kejari Serang Dampingi Pemulihan Hak Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Kejari Serang menyerahkan KIA, dokumen penetapan perwalian, sekaligus menggelar sosialisasi mengenai bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Hari ini kita menyerahkan Kartu Identitas Anak, kemudian pemberian perwalian terhadap anak, serta kegiatan sosialisasi terkait Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Pak Wali (Budi Rustandi),” ujar Dado.

Menurutnya, kejaksaan memiliki fungsi sebagai pengacara negara dalam membantu masyarakat, termasuk kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan untuk memperoleh kepastian hukum.

“Ini merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Dado menyebut terdapat enam anak yang mendapatkan pengesahan status perwalian baru dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, empat anak berasal dari Kota Serang dan dua anak berasal dari Kabupaten Serang.

“Total ada enam untuk yang sekarang. Empat di Kota Serang, dua di Kabupaten Serang,” jelasnya.

Penetapan wali pengganti dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pengasuhan sebelumnya yang dinilai tidak lagi mampu memberikan lingkungan yang layak dan aman bagi anak.

“Sebelumnya anak ini sudah ada wali, tapi karena ada sesuatu dan lain hal, maka perwaliannya diserahkan kepada pihak yang lebih sanggup dan bisa memberikan perlindungan,” jelas Dado.

Dalam menentukan wali pengganti, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah kenyamanan dan kesiapan anak serta kemampuan calon wali dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

“Yang pasti anaknya sudah merasa nyaman sama walinya. Terus ada kemampuan dari walinya itu sendiri, istilahnya secara ekonomi hidupnya sudah cukuplah,” papar Dado.

Dado menegaskan, kepastian hukum bagi anak yang mengalami persoalan pengasuhan merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Legalitas perwalian diperlukan agar hak-hak anak dapat dipenuhi dan proses administrasi kependudukan maupun kebutuhan lainnya dapat berjalan dengan baik.

“Inilah fungsi negara. Ini tugas negara untuk bisa memberikan kepastian hukum tersebut, terutama kepada anak-anak kita,” pungkasnya.