Optimalkan Mekanisme Registrasi dan Litmas, Bapas Kelas I Serang Gelar Sosialisasi Surat Edaran Ditjenpas
Dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas layanan publik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal mengenai penyampaian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-208.UM.01.01 Tahun 2026 pada Selasa (30/06/2026). Agenda ini berfokus pada pembahasan komprehensif terkait Mekanisme Registrasi
Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan sejumlah poin krusial yang tertuang dalam Surat Edaran, di antaranya mengenai kemudahan pelaksanaan lapor awal klien yang kini dapat difasilitasi melalui Pos Bapas menggunakan perekaman sidik jari secara manual. Selain itu, ditegaskan pula aturan tegas mengenai pencabutan program integrasi oleh Bapas asal bagi klien limpahan yang terbukti belum melaksanakan kewajiban lapor awal.
Pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi strategis yang menghasilkan usulan penyesuaian jadwal piket petugas Pos Bapas dengan waktu kunjungan Lapas/Rutan, penambahan personel, hingga pengaturan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tak kalah penting, aspek kerahasiaan dokumen klien serta penyeragaman format mekanisme registrasi dokumen Litmas limpahan turut dibahas demi tertib administrasi yang lebih akuntabel.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Melalui internalisasi aturan baru ini, Bapas Kelas I Serang berkomitmen penuh untuk terus mewujudkan tata kelola registrasi dan pelayanan kemasyarakatan yang profesional, transparan, serta berintegritas.
