Napi di Maluku Terima Remisi Idul Fitri,
korandetak.com, Ambon – Sebanyak 399 narapidana di Maluku menerima remisi hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Narapidana yang Nerima remisi
ini merupakan warga binaan pada seluruh UPT jajaran kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku.
Proses pengusulan remisi tertuang dalam surat ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kementian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri atas nama Kakanwil Andi Nurka beberapa hari lalu.
Kepada ……. Kamis (13/5/2021) Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kanwil kementrian Hukum dan HAM Maluku Saiful Sahri menjelaskan sebanyak 399 napi ini terdiri dari 396 mendapat potongan masa pidana sebagian, sedangkan 3 orang napi mendapat pemotongan masa pidana dan langsung bebas.
“Total kita usulkan 418 orang, SK yang sudah turun sebanyak 399 sementara 19 lainnya menunggu perbaikan. Sebanyak 399 Narapidana dan Andikpas di Maluku peroleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021. Dari jumlah tersebut sebanyak 396 peroleh Remisi sebagian sementara 3 orang lainnya peroleh Remisi langsung bebas,” jelas Saiful.
Saiful yang saat ini masih sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon ini menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pemberian Remisi dilaksanakan di 14 Lapas dan Rutan di Maluku mengunakan sistem yang terintegrasi melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Pelaksanaan Remisi semuanya by aplikasi, sehingga cepat, transparan dan tidak dipungut biaya, jika memenuhi syarat pasti dapat,” akui Saiful .
Proses penyerahan remisi bagi napi di Maluku, lanjut Saiful diserahkan secara simbolis oleh kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka didampingi dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon usai sholat idul Fitri 1442 H.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka menyampaikan pemberian remisi bagi napi dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) berdasarkan aturan yang berlaku. Dan kategori tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi jika seseorang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) belum 6 bulan menjalani masa pidana, melakukan pelanggaran (register F)dan tindak pidana khusus (tidak memperoleh justice kolaborator), khusus korupsi (tidak membayar lunas denda atau uang pengganti)
Nurka menguraikan, hingga saat ini isi hunian se-Maluku sebanyak 1548 yang terdiri dari tahanan sebanyak 322 orang, narapidana sebanyak 1226 orang.
Dari total jumlah tersebut berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 1460 orang dan perempuan sebanyak 88 orang. Sementara itu berdasarkan umur terdiri dari dewasa sebanyak 1530 orang dan anak sebanyak 18 orang.
“Kalau untuk jumlah kasus tertinggi adalah kasus perlindungan anak sebanyak 512 kasus atau 23 persen, kasus narkotika 299 kasus atau 19 persen, penganiayaan 152 kasus atau 10 persen, korupsi 131 kasus atau 9 persen dan pencurian 131 kasus atau 9 persen.
Kakanwil dalam arahannya juga menambahkan Remisi merupakan bentuk perhatian dari Negara bagi Narapidana dan Andikpas atas perilaku baik yang mereka tunjukan selama masa pembinaan di Lapas maupun di LPKA.
Ia berharap hal tersebut menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti masa pembinaan dengan baik. “Pergunakan waktu di dalam untuk introspeksi diri, kembangkan keahlian karna masa depan kalian masih panjang”, pesan Andi. Ia juga berpesan bagi para petugas agar memperlakukan Andikpas layaknya anak sendiri sehingga tidak menjadi trauma bagi masa depan mereka,” harapnya.(**)